Pendaftaran Set Top Box Gratis Kominfo dengan Cara Ini, Lengkapi Dulu 5 Syarat Dapatkan STB Berikut

- 16 Mei 2022, 13:07 WIB
Pendaftaran Set Top Box Gratis Kominfo dengan Cara Ini, Lengkapi Dulu 5 Syarat Dapatkan STB Berikut
Pendaftaran Set Top Box Gratis Kominfo dengan Cara Ini, Lengkapi Dulu 5 Syarat Dapatkan STB Berikut /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Media Magelang - Adanya penghentian siaran TV analog mengharuskan pemilik TV analog segera membeli perangkat Set Top Box (STB).

Karena dengan memasang Set Top Box (STB), masyarakat masih tetap bisa menikmati siaran TV digital.

Saat ini perangkat Set Top Box (STB) sudah tersedia di pasaran dengan berbagai merek dan harga.

Lantas, bagaimana jika tidak mampu membeli Set Top Box (STB) tersebut? Simak informasi lengkapnya di sini.

Baca Juga: Daftar Merek Set Top Box (STB) Rekomendasi Kominfo, Dijual di Pasaran dengan Harga 100 Ribuan Saja

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP masing-masing untuk mendaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB). 

Pembagian perangkat Set Top Box atau STB TV digital dilakukan Kominfo seiring penerapan migrasi siaran TV atau Analog Switch Off (ASO) 2022.

Masyarakat dapat memperoleh bantuan Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo jika terdaftar sebagai penerima. 

Kominfo membagikan bantuan Set Top Box khusus bagi masyarakat miskin yang dilakukan secara door-to-door atau pintu ke pintu sesuai jadwal penyaluran.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x