Pendaftaran Set Top Box Gratis Kominfo dengan Cara Ini, Lengkapi Dulu 5 Syarat Dapatkan STB Berikut

- 16 Mei 2022, 13:07 WIB
Pendaftaran Set Top Box Gratis Kominfo dengan Cara Ini, Lengkapi Dulu 5 Syarat Dapatkan STB Berikut
Pendaftaran Set Top Box Gratis Kominfo dengan Cara Ini, Lengkapi Dulu 5 Syarat Dapatkan STB Berikut /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Media Magelang - Adanya penghentian siaran TV analog mengharuskan pemilik TV analog segera membeli perangkat Set Top Box (STB).

Karena dengan memasang Set Top Box (STB), masyarakat masih tetap bisa menikmati siaran TV digital.

Saat ini perangkat Set Top Box (STB) sudah tersedia di pasaran dengan berbagai merek dan harga.

Lantas, bagaimana jika tidak mampu membeli Set Top Box (STB) tersebut? Simak informasi lengkapnya di sini.

Baca Juga: Daftar Merek Set Top Box (STB) Rekomendasi Kominfo, Dijual di Pasaran dengan Harga 100 Ribuan Saja

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP masing-masing untuk mendaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB). 

Pembagian perangkat Set Top Box atau STB TV digital dilakukan Kominfo seiring penerapan migrasi siaran TV atau Analog Switch Off (ASO) 2022.

Masyarakat dapat memperoleh bantuan Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo jika terdaftar sebagai penerima. 

Kominfo membagikan bantuan Set Top Box khusus bagi masyarakat miskin yang dilakukan secara door-to-door atau pintu ke pintu sesuai jadwal penyaluran.

Baca Juga: Link Nonton Drama My Liberation Notes Episode 12 Sub Indo di JTBC dan Netflix Malam Ini

Masyarakat perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box gratis. 

STB TV digital gratis akan dibagikan Kominfo jika masyarakat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Perangkat Set Top Box dibutuhkan masyarakat yang masih memiliki TV analog termasuk televisi tabung setelah peralihan siaran TV ke digital pada tahun 2022. 

Adapun jadwal ASO tahap 1 saat ini mulai diberlakukan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota mulai 30 April 2022 lalu.

Setelah itu, penerapan ASO akan berlanjut untuk tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota pada 25 Agustus 2022 mendatang. 

Tahap 3 dari penerapan ASO akan berlangsung pada 2 November 2022, yang membuat masyarakat tidak lagi bisa menyaksikan siaran televisi analog.

Masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box atau STB dari Kominfo. 

NIK KTP dibutuhkan sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022. 

Bagi Anda yang masuk kategori kurang mampu tentu bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box gratis, yakni jika memenuhi syarat penerima dengan terdaftar di DTKS.

Terdapat lima syarat wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.

Syarat Penerima Set Top Box Gratis Kominfo 2022

  1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

 

Tata Cara Daftar DTKS Kemensos 

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga
  3. untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
    Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Itulah informasi pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo dengan menggunakan NIK KTP masing-masing.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x