Masih Dibagikan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Siapkan NIK KTP Anda

- 16 Mei 2022, 20:35 WIB
Masih Dibagikan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Siapkan NIK KTP Anda
Masih Dibagikan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Siapkan NIK KTP Anda /UNSPLASH/Ronan Furuta

Bagi Anda yang masuk kategori kurang mampu tentu bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box gratis, yakni jika memenuhi syarat penerima dengan terdaftar di DTKS.

Terdapat lima syarat wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.

Syarat Penerima Set Top Box Gratis Kominfo 2022

  1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik penerima.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bansos Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

Nantinya Anda tinggal mengikuti petunjuk yang disampaikan oleh perangkat desa tentang pendaftaran DTKS Kemensos dan pembagian Set Top Box (STB).

Pembagian Set Top Box (STB) akan dilakukan seiring dengan adanya ASO tahap selanjutnya, yakni tahap 2 dan 3.***

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah