Nonton TV Digital Tanpa Pasang Set Top Box (STB), Bagaimana Caranya? Simak Penjelasan Berikut

- 17 Mei 2022, 19:01 WIB
Nonton TV Digital Tanpa Pasang Set Top Box (STB), Bagaimana Caranya? Simak Penjelasan Berikut
Nonton TV Digital Tanpa Pasang Set Top Box (STB), Bagaimana Caranya? Simak Penjelasan Berikut /PEXELS/JESHOOTS.com

Media Magelang - Berikut dibagikan cara nonton TV digital tanpa memasang Set Top Box (STB).

Kebijakan penghentian siaran TV analog akan dilakukan bertahap pada tahun 2022 ini, tahap 1 dimulai akhir April 2022 lalu.

Perangkat Set Top Box (STB) bisa digunakan masyarakat yang ingin tetap menikmati siaran TV digital.

Namun ternyata masyarakat tetap bisa menyaksikan siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB), berikut ini caranya.

Baca Juga: Bingung Pilih Merek Set Top Box Asli dan Aman Digunakan? Cek Rekomendasi Merek STB Bersertifikat Kominfo Ini

Ikuti langkah berikut ini untuk bisa menonton siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB).

Lantas, bagaimana cara nonton TV digital tanpa Set Top Box (STB) dipasang ke TV analog? Cek di sini.

Simak artikel ini maka rasa penasaran Anda akan terjawab tentang Set Top Box (STB) tersebut.

Set Top Box (STB) adalah alat pelengkap yang dipasang pada televisi agar masyarakat bisa menikmati siaran TV digital dengan mudah dan nyaman.

Tapi ternyata tanpa Set Top Box (STB) pun masyarakat masih bisa menikmati siaran TV digital dengan mudah.

Baca Juga: Harga Set Top Box di Pasaran Lengkap Tips Beli STB Asli dan Aman Digunakan Nonton Siaran TV Digital

Untuk bisa menikmati siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB) dengan mudah, masyarakat bisa langsung mengecek perangkat televisi yang ada di rumah masing-masing.

Apabila di dalam layar televisi terdapat pilihan DTV, maka televisi tersebut sudah bisa menangkap siaran TV digital tanpa harus menggunakan Set Top Box (STB).

Selain cara tersebut di atas, ada cara lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar televisi yang ada di rumah mampu menangkap siaran TV digital dengan mudah.

Pertama, masyarakat bisa membuka laman https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Yang kedua, klik menu perangkat TV digital yang terdapat di layar televisi bagian atas.

Saat mengklik menu perangkat TV digital itu, di layar televisi kemudian muncul tiga pilihan kategori, yaitu nama perangkat, merek, dan model atau tipe.

Cara ketiga, pilih kategori "Televisi" pada bagian perangkat, dan masukkan merek serta model TV yang yang dimiliki.

Selanjutnya, nama model TV yang telah dimiliki di rumah masing-masing akan tersedia jika memang mendukung untuk menangkap siaran TV digital.

Jika televisi yang sudah dimiliki di rumah masing-masing tidak atau belum mendukung untuk menangkap siaran TV digital, barulah masyarakat harus menggunakan Set Top Box (STB) sebagai alat pelengkap agar siaran TV digital bisa dinikmati dengan nyaman.

Set Top Box (STB) bisa dibeli dengan mudah secara offline di toko-toko elektronik terdekat, atau e-commerce.

Harga perangkat Set Top Box (STB) TV digital diketahui juga beragam tergantung dari merek-nya.

Namun yang pasti, masyarakat disarankan untuk membeli Set Top Box (STB) resmi yang bersertifikasi Kominfo.

Set Top Box (STB) rekomendasi resmi dari Kominfo akan menyuguhkan gambar dan suara yang jernih pada layar televisi.

Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi bingung, karena siaran TV digital bisa dinikmati dengan mudah tanpa harus menggunakan Set Top Box (STB).***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah