Gratis Tanpa Beli Set Top Box, Cara Menonton Siaran TV Digital

- 28 Mei 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi - Berikut cara pasang set top box untuk mengikuti program migrasi ke TV digital
Ilustrasi - Berikut cara pasang set top box untuk mengikuti program migrasi ke TV digital /Antara/Aloysius Jarot Nugroho/

Media Magelang - Inilah cara menonton siaran TV digital secara gratis tanpa perlu membeli perangkat tambahan berupa Set Top Box (STB).

Perangkat Set Top Box bisa digunakan masyarakat untuk menonton siaran TV digital melalui TV analog saat ini. 

Pemerintah melalui Kominfo telah menerapkan migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) tahap 1 di sejumlah wilayah di Indonesia sejak 30 April 2022 lalu.

Sebab itu, masyarakat perlu melakukan sejumlah cara agar bisa kembali menyaksikan siaran TV digital dengan mudah.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box pada TV Analog, Lengkap dengan Rekomendasi Merek STB Bersertifikat Kominfo

Namun ternyata tidak semua televisi membutuhkan perangkat Set Top Box (STB), yang dapat diketahui selengkapnya di sini.

Untuk bisa menikmati siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB) dengan mudah, masyarakat bisa langsung mengecek perangkat televisi yang ada di rumah masing-masing.

Apabila di dalam layar televisi terdapat pilihan DTV, maka televisi tersebut sudah bisa menangkap siaran TV digital tanpa harus menggunakan Set Top Box (STB).

Selain cara tersebut di atas, ada cara lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar televisi yang ada di rumah mampu menangkap siaran TV digital dengan mudah.

Baca Juga: Tips Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box (STB) Dijamin Langsung Bisa

Pertama, masyarakat bisa membuka laman resmi https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Yang kedua, klik menu perangkat TV digital yang terdapat di layar televisi bagian atas.

Saat mengklik menu perangkat TV digital itu, di layar televisi kemudian muncul tiga pilihan kategori, yaitu nama perangkat, merek, dan model atau tipe.

Cara ketiga, pilih kategori "Televisi" pada bagian perangkat, dan masukkan merek serta model TV yang yang dimiliki.

Selanjutnya, nama model TV yang telah dimiliki di rumah masing-masing akan tersedia jika memang mendukung untuk menangkap siaran TV digital.

Jika televisi yang sudah dimiliki di rumah masing-masing tidak atau belum mendukung untuk menangkap siaran TV digital, barulah masyarakat harus menggunakan Set Top Box (STB) sebagai alat pelengkap agar siaran TV digital bisa dinikmati dengan nyaman.

Set Top Box (STB) bisa dibeli dengan mudah secara offline di toko-toko elektronik terdekat, atau e-commerce.

Harga perangkat Set Top Box (STB) TV digital diketahui juga beragam tergantung dari merek-nya, dimulai Rp100 ribuan per unit.

Namun yang pasti, masyarakat disarankan untuk membeli Set Top Box (STB) resmi yang bersertifikasi Kominfo.

Set Top Box (STB) rekomendasi resmi dari Kominfo akan menyuguhkan gambar dan suara yang jernih pada layar televisi.

Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi bingung, karena siaran TV digital bisa dinikmati dengan mudah tanpa harus menggunakan Set Top Box (STB).***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah