RESMI Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Lalu Bagaimana Nasib Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintahan?

- 4 Juni 2022, 09:33 WIB
RESMI Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Lalu Bagaimana Nasib Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintahan?
RESMI Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Lalu Bagaimana Nasib Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintahan? /Kabar Banten /Sigit Angki Nugraha

Media Magelang – Resmi dihapuskan tenaga honorer 2023 baik dalam lingkungan instansi daerah hingga instansi pusat.

Pengeluaran Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 yang berisi tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PP Manajemen PPPK), sehingga dinyatakan tenaga honorer dihapuskan.

Akan tetapi masih banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib tenaga pegawai kontrak di instansi pemerintahan setelah penghapusan tenaga honorer tahun 2023 mendatang?

Tenaga honorer yang masih terikat dengan kontrak instansi pemerintahan merasa risau dan bertanya-tanya untuk masa depannya, karena untuk saat ini banyak yang masih terikat di dalamnya.

Baca Juga: Apakah Benar Tenaga Honorer Akan Dihapuskan di Tahun 2023? Tak Perlu Khawatir Ada Solusinya!

Penghapusan tenaga honorer ini telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Pada tanggal 31 Mei 2022, surat Menpan RB tentang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah ditetapkan dan diterbitkan.

Isi surat Menpan RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 prihal status  Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Mengahapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN”, bunyi poin 6 b dalam surat edaran tersebut.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah