Media Magelang - Tenaga kerja honorer resmi dihapus pada tahun 2023 mendatang, Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan terkait.
Bahwa kesejahteraan tenaga honorer di bawah UMR untuk itu Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kesejahteraan mereka terjamin.
Atau upah tenaga kerja honorer yang diberikan sesuai dengan UMR di masing-masing wilayah.
"Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Tapi itu anggapan tersebut adalah salah," ujarnya, pada Senin tanggal 6 Juni 2022.
Dihapusnya tenaga honorer itu tidak serta merta karena alasan sepihak tetapi karena Pemerintah dan DPR ingin meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.
Ditahun-tahun sebelumnya pengangkatan honorer dilakukan secara mandiri oleh instansi.
Namun, sekarang tidak mereka akan menata ulang proses rekrutnya agar sesuai dengan standarisasi yang sesuai pula dengan UMR.
Kedepannya, proses rekrutmen tenaga non-PNS akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang model pengangkatannya melalui outsourcing.