BPJS: Sistem Kelas Dihapus, Apakah Lebih Merakyat, Simak Penjelasannya

- 11 Juni 2022, 17:05 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /

Media Magelang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berencana menghapus sistem kelas yang selama ini dibuat.

Sistem kelas yang berlaku selama ini akan diganti menjadi satu layanan tunggal atau kelas standar.

Sistem kelas yang selama ini terdiri dari kelas 1, 2 dan 3 akan di hapus rencana itu akan berlaku pada bulan Juli 2022.

Sementara itu rencana uji coba kelas standar akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022 di beberapa Rumah Sakit milik Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: JADWAL Piala Presiden Hari Ini 11 Juni 2022: Persis Solo vs PSS Sleman, dan Arema FC vs PSM Makassar

Artinya sistem kelas itu akan menjadi kelas standar dan kemungkinan iurannya pun akan berubah sesuai dengan besaran gaji setiap warga Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa untuk iuran kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan. Sebab, keputusan anggaran ada di Sri Mulyani.

"Kemudian menanyakan iuran BPJS. Itu nanti mesti ngomong ke Kementerian Keuangan, karena itu sudah merupakan pendapatan yang beliau (Sri Mulyani) yang berwenang," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Disamping itu, Anggota DJSN Iene Muliati menyebutkan, untuk tarif masih dalam proses perhitungan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x