Tujuan Hukum, Apa Sajakah Tujuan Hukum itu? Berikut Penjelasannya

- 12 Juni 2022, 08:23 WIB
Tujuan Hukum, Apa Sajakah Tujuan Hukum itu? Berikut Penjelasannya
Tujuan Hukum, Apa Sajakah Tujuan Hukum itu? Berikut Penjelasannya /Image from unsplash.com by Prananta Haroun

Media Magelang - Tujuan hukum? Sebenarnya apa tujuan hukum itu? Kadang diantara kita hanya mengetahui tujuan hukum itu adalah keadilan.

Hukum adalah peraturan yang dibuat baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dan ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Hukum tidak terlepas dari nilai dasar hukum yang tidak bisa dipisahkan dalam masyarakat karena dengan itu maka akan tercipta kedamaian yang sesuai dengan cita-cita bangsa yang ada di alinea ke 4 UUD 1945.

Dalam perjalanannya hukum itu harus dapat memberi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Hukum Adat Dayak Menanti Edy Mulyadi Akibat Penghinaan terhadap Kalimantan

Hukum bersifat memaksa dibuat oleh Pemerintah yang berkuasa tujuannya tidak lain agar tercipta ketentraman dan keadilan dalam masyarakat yang berprinsip pada dasar negara yakni UUD 1945 dan Pancasila.

Menurut Gustav Radbuch, dalam bukunya berjudul "einfuhrung in die rechtswissenschaften" menuliskan bahwa di dalam hukum ada tiga tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Lebih lanjut makna dari tiga tujuan hukum adalah sebagai berikut.

1. Keadilan Hukum.
Secara filosofis hukum itu harus dapat memenuhi nilai keadilan. Hukum adalah alat untuk menegakkan keadilan.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah