Hukum Adat Dayak Menanti Edy Mulyadi Akibat Penghinaan terhadap Kalimantan

- 26 Januari 2022, 17:25 WIB
Sosok Edy Mulyadi
Sosok Edy Mulyadi /Pikiran Rakyat Bekasi/
 
Media Magelang - Penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi terhadap Pulau Kalimantan ternyata berbuntut panjang.
 
Akibat dari penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi terhadap Pulau Kalimantan, hukum adat Dayak telah menantinya.
 
Diketahui sebelumnya, Edy Mulyadi mengeluarkan pernyataan yang sangat menyakiti seluruh masyarakat Dayak.
 
Dalam satu video yang kemudian menjadi viral, Edy Mulyadi mengungkapkan ketidaksetujuannya atas perpindahan ibu kota baru dari Jakarta ke Pulau Kalimantan.
 
 
Pernyataan ketidaksetujuan Edy Mulyadi itu dibarengi dengan kalimatnya yang menyebutkan bahwa Pulau Kalimantan adalah tempat bagi para jin (makhluk halus) membuang anaknya.
 
Berbagai respon muncul setelah pernyataan Edy Mulyadi yang merupakan penghinaan besar terhadap Pulau Kalimantan itu.
 
Respon yang lebih banyak muncul adalah meminta agar Edy Mulyadi segera dihukum atas penghinaan yang ia lakukan, sebagaimana permintaan dari Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Antonius L Ain Pamero.
 
“Kami minta Edy Mulyadi dan kawan-kawan nya segera ditangkap dan diproses secara hukum pidana dan hukum adat karena ucapan dia yang beredar di media sosial telah menghina dan merendahkan martabat masyarakat di Kalimantan,” kata Antonius L Ain Pamero.
 
 
Antonius mengungkapkan permintaannya itu di kantor Polres Kapuas Hulu pada 25 Januari 2022 seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Rabu 26 Januari 2022.
 
Tak hanya Dewan Adat Dayak yang meminta hukuman bagi Edy Mulyadi, Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara juga turut menuntut agar Edy Mulyadi segera diadili.
 
Menurut Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, penghinaan yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi tersebut telah menghancurkan kebhinekaan yang selama ini selalu dijaga oleh bangsa Indonesia.
 
Masyarakat Dayak sendiri benar-benar mengecam pernyataan Edy Mulyadi yang dirasa sangat menghina martabat penduduk asli Pulau Kalimantan.
 
Sehubungan dengan pernyataan Edy Mulyadi yang kontroversial itu, Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa seluruh laporan, pengaduan, dan pernyataan sikap terkait dengan kasus tersebut telah diselidiki oleh Bareskrim Polri.
 
“Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 laporan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” papar Bareskrim Polri pada 25 Januari 2022.
 
Bareskrim Polri meminta agar masyarakat Indonesia, khususnya Kalimantan agar tetap tenang, dan mempercayakan kasus pernyataan Edy Mulyadi itu pada pihak kepolisian.

Dengan demikian, akibat dari penghinaan yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi terhadap Pulau Kalimantan, hukuman adat Dayak telah menantinya sebagai respon untuk menjaga keadilan dan kebhinekaan Indonesia.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x