Media Magelang - Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab ditolak oleh hakim saat sidang kasus kerumunan Petamburan pada Selasa, 6 April 2021.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya terkait dakwaan yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.
Eksepsi Habib Rizieq Shihab ditolak karena poin dalam eksepsi terdakwa tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pun memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan nomor perkara 221.
Baca Juga: Ramadhan Hampir Tiba! Cek di Sini untuk Melihat Program TV Terfavorit Pemirsa di Bulan Puasa
Baca Juga: Kode Redeem ML 7 April 2021, Segera Redeem dan Dapatkan Fragment Hero dan Double Gold Gratis
"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 5 April 2021 seperti yang Media Magelang kutip dari PMJNews.
Menurut hakim, seluruh poin eksepsi yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq tidak mempunyai dasar hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.