Media Magelang - Habib Rizieq Shihab dalam persidangannya membawa nama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Habib Rizieq menghadiri langsung sidang eksepsi atau pembacaan nota kebenaran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Maret 2021.
Dalam pembacaan nota kebenaran, Habib Rizieq Shihab menyatakan penyebab munculnya kerumunan di Bandara Soekarno Hatta pada 10 November 2020 adalah Mahfud MD.
Saat itu, Habib Rizieq Shihab baru saja kembali dari Arab Saudi.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021, Ini Tanggal yang Dilarang untuk Keluar Rumah
Baca Juga: SAKSIKAN Live Streaming Indosiar Piala Menpora 2021 PSM Makassar vs Bhayangkara FC, Tayang Pukul 15.15 WIB
Namun, Mahfud MD menegaskan pernyataan tersebut salah.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud MD mengatakan izin penjemputan Habib Rizieq adalah diskresi pemerintah.
Mahfud MD menjelaskan bahwa kepulangan Habib Rizieq memang diizinkan untuk dikawal secara resmi sampai ke Petamburan sebagai diskresi pemerintah.
"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman," dikutip Media Magelang dari akun Twitter @mohmahfudmd.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Yang Kemenhub Akan Lakukan
Baca Juga: Piala Menpora 2021 Sore Ini: Link Live Streaming PSM Makassar vs Bhayangkara FC
Namun, kerumunan yang terjadi di Petamburan pada malam hari dan esoknya bukan lagi termasuk diskresi pemerintah, melainkan pelanggaran hukum.
Seperti yang diketahui, setelah tiba di Indonesia, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi yang didatangi ribuan orang dan menyelenggarakan pernikahan anak perempuannya di Petamburan.
"Jadi, alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput," tambah Mahfud MD.
Menurutnya, penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi, bukan hukum pidana.
Maka. dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu.
Baca Juga: Pemerintah Masih Berikan Diskon Listrik PLN hingga Juni 2021, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Mulai Berlaku, Ini 5 Tahap Tilang Elektronik ETLE Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Sebelumnya, majelis mengabulkan permintaan Habib Rizieq untuk hadir langsung dalam persidangan.
Sayangnya, awak media yang hadir di lokasi tidak dapat meliput secara langsung meskipun sidang terbuka untuk umum.
Sidang eksepsi atau pembacaan nota kebenaran ini digelar secara tatap muka setelah Habib Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara daring di Rutan Bareskrim Polri.***