Siap-siap! Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Akhir Juni 2022

- 17 Juni 2022, 07:10 WIB
Siap-siap! Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Akhir Juni 2022
Siap-siap! Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Akhir Juni 2022 /

• Belum lulus sertifikasi.

• Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

• Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama, dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," ucap Zain.

Sedangkan kriteria lainnya yang juga harus dipenuhi oleh para guru madrasah bukan PNS untuk bisa mendapatkan tunjangan insentif yakni sebagai berikut.

• Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

• Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka.

• Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

• Belum berusia pensiun (60 tahun).

• Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x