• Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA maupun madrasah.
• Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tutup Zain.
Dengan demikian, para guru madrasah bukan PNS wajib bersiap-siap untuk menerima tunjangan insentif yang akan segera cair pada akhir Juni 2022.***