Media Magelang – Polisi melarang pengendara motor memakai sandal jepit. Apakah ditilang ?
Hal itu telah disampaikan langsung oleh kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi terkait larangan memakai sandal jepit saat mengendarai motor.
Mulai 13-26 Juni 2022 Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) tengah menetapkan aturan baru operasi patuh termasuk salah satunya larangan pengendara motor memakai sandal jepit.
Banyak dari orang-orang menganggap aturan tersebut terlihat sepele terkait polisi melarang pengendara motor memakai sandal jepit.
Alasan Polisi menetapkan aturan baru tersebut adalah untuk mengurangi fatalitas atau meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Alasan lain terkait larangan pengendara motor memakai sandal jepit adalah agar tidak terjadinya proteksi untuk pengendara yang kulitnya bersentuhan langsung dengan aspal.
“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, pada Senin, 13, Juni 2022, dikutip Media Magelang dari NTMC Polri.
Jadi tidak ada perlindungan bila menggunakan sandal jepit karena kalau sering pakai motor menggunakan sendal jepit, kulit bersentuhan langsung dengan aspal.
Baca Juga: Profil dan Biodata Dea OnlyFans, Kembali Viral Ditangkap Polisi
Disamping itu, Firman juga mengingatkan kepada kita semua bahwasannya tidak ada yang lebih berarti melebihi nyawa. Maka dari itu, aturan terkait larangan memakai sandal jepit bagi pengendara motor sangatlah penting untuk dilakukan.
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita?,” kata Firman.
Untuk itu, Firman meminta masyarakat untuk menyiapkan perlengkapan yang lengkap dan aman saat berkendara motor.
Terkait pengendara motor menggunakan sandal jepit apakah ada sanksi tilang atau tidak ?
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwasannya tidak ada sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.
"Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk operasi patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan etle. (Pengendara memakai sandal jepit) yang ketemu di jalan kita akan berikan edukasi," Ujar Firman, dikutip Media Magelang dari Pikiran Rakyat pada Jum’at 17 Juni 2022.
Jadi sudah jelas bahwasanya tidak adanya sanksi tilang bagi pengendara motor yang masih menggunakan sandal jepit, tak lain aturan tersebut hanya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang fatal.
Akan tetapi kita tidak tahu apakah aturan tersebut menjamin keselamatan untuk ke depannya agar tidak terjadinya kecelakaan.atau tidak.
“Ikhtiar kita maksimalkan. Kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal (untuk) memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuh bagi pengendara roda dua khususnya,” katanya, seperti yang dikutip Media Magelang dari laman NTMC Polri.
Kita juga tahu bahwasanya tidaklah mudah bagi masyarakat untuk mulai membiasakan tidak memakai sandal jepit ketika berkendara motor.
Hal tersebut hanya dilihat dari kesadaran masyarakat masing-masing. Jika masyarakat saying dengan dirinya pastinya mereka melindungi diri, salah satunya dengan menggunakan peralatan lengkap saat berkendara.
Semoga kita lebih berhati-hati saat berkendara, dan usahakan memakai peralatan yang lengkap ketika ingin berkendara motor.***