Rancangan KHUP Terbaru: Tidak Ada Hukuman Mati Bagi Koruptor!

- 20 Juni 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi RKUHP penghinaan Presiden.
Ilustrasi RKUHP penghinaan Presiden. /Pixabay/

Media Magelang - Akhir-akhir ini, RKUHP mendapatkan banyak sorotan dari publik lantaran ada sejumlah pasal yang jadi kontroversi.

Ada beberapa rancangan undang-undang dalam RKUHP, dinilai kontroversial oleh masyarakat.

Adapun soal RKUHP yang tentang menghina atau mengkritik Pemerintah dan DPR juga menjadi topik hangat bagi publik di sosial media.

Kini, RKUHP tentang hukuman mati bagi koruptor juga menyita perhatian masyarakat.

Pasalnya, ada beberapa undang-undang, ayat dan pasal yang bunyinya cukup kontroversial.

Baca Juga: RKUHP Segara Disahkan, Kini Menghina Pemerintah Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara?

Berikut, tim dari Media Magelang merangkumnya dalam artikel ini.

Berbeda dengan hukuman bagi penghina penguasa yang diberikan secara tegas, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tampaknya melunak terhadap koruptor.

Dalam aturan disebutkan bahwa hukuman bagi pelaku tindakan pencurian uang rakyat yang jelas merugikan negara.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah