Rancangan KHUP Terbaru: Tidak Ada Hukuman Mati Bagi Koruptor!

- 20 Juni 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi RKUHP penghinaan Presiden.
Ilustrasi RKUHP penghinaan Presiden. /Pixabay/

"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," bunyi pasal RKUHP.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," tutur aturan tersebut.

Disebutkan dalam Pasal 79, denda kategori II ini adalah Rp10 juta, sedangkan kategori VI adalah Rp2 miliar.

Kemudian untuk Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini, yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar RKUHP yang baru.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)" Tegas pasal RKUHP pasal 3.

Dalam RKUHP, ancaman minimalnya dinaikkan dari semula 1 tahun menjadi 2 tahun penjara, tertuang dalam Pasal 604 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar pasal 604 RKHUP.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan
paling banyak kategori VI".

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah