Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings, Pemprov DKI: 5 Outlet Mereka Belum Mengantongi Izin Usaha

- 28 Juni 2022, 05:55 WIB
Pemprov Resmi Cabut Izin Operasi Holywings di Jakarta Ternyata Karena Hal Ini
Pemprov Resmi Cabut Izin Operasi Holywings di Jakarta Ternyata Karena Hal Ini /Instagram/@holywingsindonesia

Media Magelang - Imbas dari kampanye promosi yang dilakukan Holywings beberapa waktu lalu, berujung pada pencabutan izin usaha oleh Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil tindakan tegas dengan mengarahkan Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha dari Holywings Group.

Seperti diketahui, Holywings membuat kampanye promosi yang kontroversial.

Holywings Group melakukan kampanye promosi yang melibatkan nama figur suci dan mulia bagi umat muslim dan kristiani yaitu, Muhammad dan Maria.

Baca Juga: Imbas Kampanye Promosi Muhammad dan Maria, 6 Pegawai Holywings Ini Dijerat 10 Tahun Penjara

Dalam kampanye itu, Holywings akan memberikan minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria dengan hanya memperlihatkan kartu identitas.

Akibat kampanye itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi, mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya, dalam keterangan tertulis, pada hari Senin 27 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x