Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings, Pemprov DKI: 5 Outlet Mereka Belum Mengantongi Izin Usaha

- 28 Juni 2022, 05:55 WIB
Pemprov Resmi Cabut Izin Operasi Holywings di Jakarta Ternyata Karena Hal Ini
Pemprov Resmi Cabut Izin Operasi Holywings di Jakarta Ternyata Karena Hal Ini /Instagram/@holywingsindonesia

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Kerumunan di Holywings Kemang, Deddy Corbuzier: Awas Umur Muda Rentan Kena Covid-19!

Selain itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), serta pemantauan lapangan.

Ada beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Jakarta, terbukti ditemukan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha Bar.

Sebuah sertifikat izin usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol, serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

Yaitu tentang penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x