4 Alasan Dicabutnya Izin Usaha Holywings Group oleh Pemprov DKI Jakarta

- 28 Juni 2022, 07:40 WIB
Pemda DKI akhirnya menutup 12 lokasi Outlet klub hiburan Holywings di Jakarta./pikiran-rakyat.com
Pemda DKI akhirnya menutup 12 lokasi Outlet klub hiburan Holywings di Jakarta./pikiran-rakyat.com /

Media Magelang - Atas perintah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta dan jajarannya mencanut izin usaha milik Holywings Group.

Kejadian ini adalah buntut dari nyelenehnya kampanye promosi, yang lakukan pihak HWG (Holywings Group).

Mereka dianggap menghina umat muslim dan nasrani di Indonesia, dengan mengkampanyekan minuman alkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Namun dari hasil penelusuran Media Magelang, bukan hanya itu penyebabnya. Setidaknya ada 4 penyebab dicabutnya izin usaha HWG.

Baca Juga: Jadwal MotoGP World Tour Usai MotoGP Belanda 2022, Berlanjut ke MotoGP Finlandia 2022

1. Menista atau menyinggung umat beragama

Seperti diketahui, HWG melakukan kampanye promosi yang melibatkan 2 nama figur suci bagi umat muslim dan nasrani.

Tim promosi HWG mengkampanyekan akan menggratiskan minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, pemilik nama hanya perlu memperlihatkan kartu identitasnya untuk minuman beralkohol gratis.

Kampanye itu sontak menuai kecaman dari pelbagai pihak, HWG sempat meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi.

Mereka mengaku bahwa kampanye itu tanpa persetujuan dari pihak manajemen HWG, selain itu mereka mengungkapkan telah memberikan sanksi berat terhadap para oknum yang membuat kampanye tersebut.

Baca Juga: Imbas Kampanye Promosi Muhammad dan Maria, 6 Pegawai Holywings Ini Dijerat 10 Tahun Penjara

2. Rekomendasi ODP (Organisasi Perangkat Daerah)

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran, dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dua OPD tersebut yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyebutkan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya, pada haru Senin, 27 Juni 2022.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.

3. Beberapa outlet tidak mengantongi izin usaha

Dari Hasil peninjauan lapangan, mereka menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," tutur Andhika Permata.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Sertifikat ini berlaku untuk sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

4. Melanggar beberapa ketentuan Pemprov DKI Jakarta

Dalam penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Dengan aturan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan, untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan dari hasil pengawasan di lapangan, Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ucap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut adalah berita mengenai pencabutan izin usaha Holywings Group oleh Pemprov DKI Jakarta, baca juga berita seputar kesehatan, sepakbola dan tips membuat CV serta wawancara kerja DI SINI.***

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x