Ada Aturan Dilarang Main HP di SPBU, Kini Justru Beli Bensin Harus Pakai Scan QR Code?

- 29 Juni 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi. Pembelian pertalite harus menggunakan MyPertamina, amankah pemakian HP di SPBU?
Ilustrasi. Pembelian pertalite harus menggunakan MyPertamina, amankah pemakian HP di SPBU? /

Media Magelang - Penggunaan HP atau ponsel genggam adalah suatu hal yang dilarang saat berada di SPBU.

Namun, hal itu seolah-olah menjadi pertanyaan yang mencuat kembali setelah kebijakan pembelian BBM harus lewat aplikasi atau Scan QR Code.

Masyarakat mempertanyakan, apakah kebijakan itu tepat jika mengingat larangan memainkan atau menggunakan ponsel saat berada di kawasan SPBU?

Tim dari Media Magelang juga penasaran dan akhirnya melakukan penelusuran, menurut beberapa sumber ini tetap kebijakan yang tepat.

Baca Juga: Erick Thohir Inginkan Toilet SPBU Pertamina Gratis, Begini Tanggapan Said Didu

Tanda ponsel disilang akan selalu terlihat di tempat pengisian Bahan Bakar Berminyak, untuk setiap orang yang datang ke SPBU tanpa terkecuali.

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan aplikasi MyPertamina sebagai syarat baru untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Dari pendaftaran hingga pembayaran seluruhnya dilakukan lewat aplikasi atau laman resmi, yang kedua opsi tersebut pasti membutuhkan handphone yang aktif.

Klik DI SINI untuk unduh aplikasi di Play Store.

Atau DI SINI untuk App Store.

Klik DI SINI untuk akses melalui website.

Baca Juga: Bahan Bakar Pertamax Resmi Naik per 1 April 2022, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina

Lalu seberapa berbahayakah penggunaan ponsel di SPBU? Dilansir Media Magelang dari laman resmi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), berikut penjelasannya.

Menurut LIPI, isu-isu mengenai ancaman penggunaan handphone di SPBU tidak seharusnya ditelan mentah-mentah sebab tak sepenuhnya benar.

Daripada ledakan seperti yang tersebar di kalangan awam, LIPI justru mengatakan ada alasan lain terkait pelarangan itu.

Penjelasannya dikemukakan Peneliti utama Electromagnetic Design Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI, Harry Arjadi.

"Larangan mengaktifkan ponsel saat mengisi BBM di SPBU bukan karena bisa meledak seperti yang dipikirkan," tuturnya, seperti dilansir Media Magelang dari lipi.go.id, pada Selasa, 28 Juni 2022.

Harry melanjutkan, potensi ledakan akibat handphone yang aktif sangatlah kecil bahkan cenderung nihil sama sekali.

“Radiasi elektromagnetik yang ditimbulkan oleh telepon genggam sudah tercampur dan terurai dengan komponen di udara, jadi tidak mungkin meledak," kata Harry.

Menurutnya, kerugian penggunaan ponsel bukan ditujukan untuk melindungi lokasi SPBU melainkan untuk memastikan konsumen dan produsen BBM tidak merugi.

Larangan itu diberlakukan sebetulnya demi melindungi akurasi takaran mesin elektrik pompa BBM.

Pasalnya, gelombang elektromagnetik yang dikeluarkan handphone dapat mempengaruhi kinerja mesin elektrik pompa BBM.

Jika gelombang dari ponsel di sekitar mesin elektrik pompa BBM itu terlampau besar, kinerjanya akan kacau hingga dapat menimbulkan terjadinya salah takar.

"Misalnya, jika dipencet tombol perintah mengeluarkan jenis bensin 10 liter, maka yang keluar hanya satu liter. Atau malah sebaliknya," terang Harry.

Keadaan ini akan mengacaukan transaksi. Baik konsumen maupun pengelola SPBU akan merugi, sebab uang yang dibayarkan tidak sesuai dengan bahan bakar yang diterima.

Yang tidak boleh itu ketika menggunakan ponsel di dekat area pembongkaran SPBU dan di dekat pompa pengisian.

Solusinya, kata Harry, pemerintah perlu mengadakan uji Electromagnetic Compatibility (EMC), pada tiap produk teknologi yang digunakan.

Baca DI SINI untuk informasi seputar Keuangan dan Kesehatan.

Demikian informasi seputar pembelian Bahan Bakar Berminyak (BBM) yang harus menggunakan aplikasi MyPertamina. ***

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x