5 Golongan yang Terkena Dampak Kenaikan Tarif Daya Listrik per 1 Juli 2022

- 13 Juli 2022, 06:40 WIB
Mulai hari ini pemerintah remi menetapkan kenaikan tarif listrik
Mulai hari ini pemerintah remi menetapkan kenaikan tarif listrik /Antara Foto/

Media Magelang - Kementerian ESDM mengumumkan bahwa tarif daya listrik (TDL) akan mengalami kenaikan, per tanggal 1 Juli 2022.

Adapun kenaikan tarif daya listrik ini sudah menjadi keputusan yang mutlak, namun kenaikan tarif daya listrik ini hanya untuk 5 golongan saja.

Kenaikan tarif daya listrik ini memang akan berdampak pada pelanggan rumah tangga hingga kantor pemerintahan.

Adapun golongan pelanggan yang terkena dampak dari kenaikan tarif daya listrik adalah, pelanggan yang daya listriknya di atas 3.000 VA.

Baca Juga: Tarif Listrik Indonesia Paling Murah di antara Negara ASEAN

Kenaikan tarif daya listrik ini juga hanya berlaku bagi 2,09% pelanggan dari golongan rumah tangga yang mampu.

Angka itu setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Berikut adalah 5 golongan pelanggan yang terkena kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA

Tarifnya disesuaikan dari Rp1,444,70 per kWh menjadi Rp1,699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111,000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.

Tarifnya disesuaikan dari Rp1,444,70 per kWh menjadi Rp1,699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346,000 per bulan.

Baca Juga: Diperpanjang! PLN Lanjutkan Diskon Tarif Listrik Hingga Juni 2021 dengan Aturan Baru Berikut

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.

Tarifnya disesuaikan dari Rp1,444,70 per kWh menjadi Rp1,699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978,000 per bulan.

4. Pelanggan pemerintah golongan P3.

Tarifnya disesuaikan dari Rp1,444,70 per kWh menjadi Rp1,699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271,000 per bulan

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA.

Tarifnya disesuaikan dari Rp1,114,74 per kWh menjadi Rp1,522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar
Rp38,5 juta per bulan.

Demikian informasi mengenai tarif daya listrik yang mulai naik pada tanggal 1 Juli 2022 lalu.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x