Polda Jabar Gagalkan Aksi Penyelundupan Gas dari Tangki Penampungan ke Tabung LPG Nonsubsidi

- 16 Juli 2022, 12:06 WIB
Polda Jabar Gagalkan Aksi Penyelundupan Gas dari Tangki Penampungan ke Tabung LPG Nonsubsidi
Polda Jabar Gagalkan Aksi Penyelundupan Gas dari Tangki Penampungan ke Tabung LPG Nonsubsidi /Antara/Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO

"Berdasarkan surat jalan (truk) LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang," tuturnya.

Penyelundupan gas itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Selanjutnya, kami masih memeriksa saksi, transportir PT ER, dan memeriksa Kilang Minyak Eretan," kata Arief.

Tindak pidana penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp8 miliar per bulan berdasarkan perhitungan disparitas harga antara tabung gas subsidi dan non subsidi.

"Adapun kerugian negara yang kita hitung dari disparitasnya adalah 13.400 rupiah per kilogram, dikali 20 matriks ton, dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan 8.040.000.000 rupiah dalam satu bulan," kata Arief di lokasi penyelundupan, Kamis.

Truk yang digunakan untuk aksi penyelundupan gas dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga yakni PT ER.

Seharusnya gas yang dikirimkan oleh PT ER ke Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tetapi kenyataannya dikirim ke tempat penyelundupan yaitu Patokbeusi.

Pihak kepolisian akan mencari pelaku lainnya. Dari kasus tersebut mereka berhasil menangkap dua tersangka.

"Jadi, saya tegaskan, akan saya ungkap dari layer terendah sampai layer tertingginya. Adapun ancaman hukumannya sangat jelas, ini sangat berat apalagi di masa seperti sekarang ini," terangnya.***

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah