Resmi NIK sebagai pengganti NPWP, Simak Alasannya

- 20 Juli 2022, 17:46 WIB
Resmi NIK sebagai pengganti NPWP, Simak Alasannya
Resmi NIK sebagai pengganti NPWP, Simak Alasannya /ANTARA

Media Magelang- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memulai sistem baru untuk mengganti penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP.

NIK sudah digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Selasa 19 Juli 2022.

Sistem penggantian NPWP dengan NIK tersebut diresmikan pada 19 Juli 2022, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022.

Lalu mengapa NPWP harus diganti dengan NIK?

Baca Juga: Pakai NIK KTP, Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Juli 2022

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, paling tidak hingga saat ini sebanyak 19 juta wajib pajak sudah dapat bertransaksi memakai KTP.

“Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," ujarnya dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.

Suryo menjelaskan bahwa penerapan NIK menjadi NPWP ini adalah langkah awal dalam melakukan sinergi data perpajakan di Kementerian dan Lembaga (K/L).

Kebijakan NIK jadi NPWP adalah langkah strategis untuk melakukan pengawasan pembayaran pajak pada setiap wajib pajak.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x