Polhukam Mahfud MD: Boleh dibuka ke Publik dan Justru Perlu, Berikut Penjelasan Autopsi Brigadir J

- 30 Juli 2022, 11:15 WIB
Polhukam Mahfud MD : Boleh dibuka ke Publik dan Justru Perlu, Autopsi Brigadir J, Berikut Penjelasannya
Polhukam Mahfud MD : Boleh dibuka ke Publik dan Justru Perlu, Autopsi Brigadir J, Berikut Penjelasannya / Pixabay/ Skitterphoto./
 
Media Magelang - Hasil autopsi jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J boleh dibuka ke publik.
 
Polhukam Mahfud MD berkata bahwa tidak benar kalau hasil autopsi jenazah Brigadir J hanya boleh dibuka saat persidangan.
 
Berhubung kasus Brigadir J mencuat ke permukaan, maka hal ini mesti dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai kasus tersebut. 
 
"Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan Jumat 28 Juli 2022.
 
 
Diharapkan kasus-kasus lain yang tidak terjamah oleh media dapat ditangani oleh penegak hukum secara transparan sehingga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
 
"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," sambungnya.
 
Secara tegas pula Mahfud MD berkata agar kasus tersebut diselesaikan dengan transparan.
 
Amanat dari Presiden Jokowi, semua pihak tidak membolakbalikkan fakta.
 
"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," terangnya.
 
 
Kemudian dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD meminta agar semua pihak mengikuti arahan Kapolri. 
 
"Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden, kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," tegasnya.
 
Terkait proses autopsi ulang Brgadir J, sebelumnya Mabes Polri telah mengonfirmasi bahwa dokter Ade Firmansyah Sugiharto dari RSCM akan memimpin proses penggalian kubur dan autopsy ulang jenazah Brigadir J.
 
“Dokter Ade Firmansyah Sugiharto sebagai ketua tim kedokteran forensik yang melakukan ekshumasi dan autopsi," Kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi, Rabu tanggal 27 Juli 2022.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah