Ini Cara Agar Bisa Nonton Siaran TV Digital, Tidak Perlu STB

- 4 Agustus 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi set top box
Ilustrasi set top box /Pixabay/Alehandra13/

Media Magelang - Inilah cara agar bisa menonton siaran TV digital tanpa memerlukan perangkat Set Top Box (STB).

Perangkat Set Top Box bisa dipasang di televisi masing-masing jika ingin menyaksikan siaran TV digital via TV analog.

Namun, ada sejumlah cara yang bisa dicoba agar menonton siaran TV digital tanpa pasang Set Top Box atau STB.

Penerapan Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran TV ke digital pada tahun 2022 membuat masyarakat pengguna TV analog membutuhkan STB.

Baca Juga: Cara Saksikan Siaran TV Digital Tanpa Pasang Set Top Box atau STB

Penonaktifan siaran TV analog atau ASO tahap 1 kini mulai diberlakukan Kominfo di sejumlah daerah di Indonesia sejak 30 April 2022.

Sementara itu, jadwal pemberhentian siaran TV analog atau ASO tahap 2 akan segera diberlakukan pada 25 Agustus 2022 mendatang.

Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box atau STB jika ingin kembali menyaksikan siaran TV digital saat ini.

Ada cara tertentu yang bisa diikuti jika ingin tetap menonton siaran TV digital meskipun tidak memiliki perangkat STB di rumah Anda.

Dengan begitu, masyarakat pengguna TV analog perlu Set Top Box atau STB untuk menonton siaran TV digital saat ini.

Baca Juga: Berapa Harga Set Top Box? Ini Daftar Merek Lengkap dengan Tips Pilih STB Asli dan Aman Digunakan

Untuk bisa menikmati siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB) dengan mudah, masyarakat bisa langsung mengecek perangkat televisi yang ada di rumah masing-masing.

Apabila di dalam layar televisi terdapat pilihan DTV, maka televisi tersebut sudah bisa menangkap siaran TV digital tanpa harus menggunakan Set Top Box.

Selain cara tersebut di atas, ada cara lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar televisi yang ada di rumah mampu menangkap siaran TV digital dengan mudah.

Pertama, masyarakat bisa membuka laman resmi https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Yang kedua, klik menu perangkat TV digital yang terdapat di layar televisi bagian atas.

Saat mengklik menu perangkat TV digital itu, di layar televisi kemudian muncul tiga pilihan kategori, yaitu nama perangkat, merek, dan model atau tipe.

Cara ketiga, pilih kategori "Televisi" pada bagian perangkat, dan masukkan merek serta model TV yang yang dimiliki.

Selanjutnya, nama model TV yang telah dimiliki di rumah masing-masing akan tersedia jika memang mendukung untuk menangkap siaran TV digital.

Jika televisi yang sudah dimiliki di rumah masing-masing tidak atau belum mendukung untuk menangkap siaran TV digital, barulah masyarakat harus menggunakan Set Top Box (STB) sebagai alat pelengkap agar siaran TV digital bisa dinikmati dengan nyaman.

Set Top Box (STB) bisa dibeli dengan mudah secara offline di toko-toko elektronik terdekat, atau e-commerce.

Harga perangkat Set Top Box (STB) TV digital diketahui juga beragam tergantung dari merek-nya, dimulai Rp100 ribuan per unit.

Namun yang pasti, masyarakat disarankan untuk membeli Set Top Box (STB) resmi yang bersertifikasi Kominfo.

Set Top Box (STB) rekomendasi resmi dari Kominfo akan menyuguhkan gambar dan suara yang jernih pada layar televisi.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi bingung, karena siaran TV digital bisa dinikmati dengan mudah tanpa harus menggunakan Set Top Box (STB).***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah