Media Magelang - Penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J jatuh kepada, Bharada E dan dijerat oleh beberapa pasal KUHP.
Saat ini, Bharada E adalah tersangka kasus dari penembakan Brigadir J yang ditembak sebanyak lima hingga tujuh kali.
Untuk saat ini Bharada E menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, oleh tim penyidik dari Bareskrim Polri.
Pada hari Rabu malam, 3 Agustus tahun 2022 Bharada E langsung ditahan dan ditangkap oleh tim penyidik guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Jadi Tersangka! Bharada E Resmi Ditahan, Ferdy Sambo Baru Diperiksa Bareskrim Polri Pagi Ini
Pengumuman tersangka Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, resmi dilakukan dan diumumkan ke media pada malam hari ini.
Tersangka pembunuhan, Bharada E jadi tersangka dan akan terjerat pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Berikut adalah keterangan tentang isi pasal dan ancamam hukuman yang menjerat Bharada E:
1. Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (15 tahun).