Isi Pasal dan Ancaman Hukuman Bharada E, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 09:21 WIB

Media Magelang - Penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J jatuh kepada, Bharada E dan dijerat oleh beberapa pasal KUHP.

Saat ini, Bharada E adalah tersangka kasus dari penembakan Brigadir J yang ditembak sebanyak lima hingga tujuh kali.

Untuk saat ini Bharada E menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, oleh tim penyidik dari Bareskrim Polri.

Pada hari Rabu malam, 3 Agustus tahun 2022 Bharada E langsung ditahan dan ditangkap oleh tim penyidik guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Jadi Tersangka! Bharada E Resmi Ditahan, Ferdy Sambo Baru Diperiksa Bareskrim Polri Pagi Ini

Pengumuman tersangka Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, resmi dilakukan dan diumumkan ke media pada malam hari ini.

Tersangka pembunuhan, Bharada E jadi tersangka dan akan terjerat pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Berikut adalah keterangan tentang isi pasal dan ancamam hukuman yang menjerat Bharada E:

1. Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (15 tahun).

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x