Isi Pasal 338 KUHP yang Jerat Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Cek di Sini Bunyi Pasalnya

- 4 Agustus 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi Isi Pasal 338 KUHP yang Jerat Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Cek di Sini Bunyi Pasalnya
Ilustrasi Isi Pasal 338 KUHP yang Jerat Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Cek di Sini Bunyi Pasalnya /Pixabay/

Tersangka pembunuhan, Bharada E jadi tersangka dan akan terjerat pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Berikut adalah keterangan tentang isi pasal dan ancamam hukuman yang menjerat Bharada E:

1. Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (15 tahun).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Masih Periksa Sejumlah Calon Tersangka

Namun bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang menjeratnya, ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.

2. Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah