Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Masih Periksa Sejumlah Calon Tersangka

- 4 Agustus 2022, 09:10 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Masih Periksa Sejumlah Calon Tersangka
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Masih Periksa Sejumlah Calon Tersangka /ANTARA/Laily Rahmawaty/

Media Magelang - Polisi resmi tetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J. Pada malam hari tanggal 3 Agustus 2022 polisi resmi umumkan tersangka penembakannya.

Tersangka pembunuhan Brigadir J adalah Bharada E yang kini resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai salah satu tersangka penembakan.
 
Saat ini Bharada E masih berada di Bareskrim Polri dan akan langsung ditangkap sekaligus dimintai keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Penetepan tersangka Bharada E sendiri ini berdasarkan pasal 338 KUHP junto, pasal 55 dan 56 KUHP.
 
 
Bharada E ditetapkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh tim penyidik di Bareskrim Polri.
 
"Berdasarkan rangkaian penyidikan yang telah dilaksanakan sejauh ini, khususnya oleh Bareskrim Polri dimana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
 
"Kemudian juga termasuk didalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan dan kedokteran forensik, termasuk telah melakukan penyitaan ada sujumlah barang bukti," tutur Brigjen Andi Rian..
 
Andi Rian menyampaikan juga bahwa tim penyidik telah melakukan beberapa penyidikan ke beberapa alat seperti, CCTV dan barang bukti yang tertinggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
 
 
Alat-alat tersebut telah dibawa ke lab untuk menjalani pemeriksaan di lab forensik oleh beberapa ahli yang terlibat untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
 
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga, kami sudah anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.
 
Kasus terkait Brigadir J ini menurut Andi Rian akan terus dilakukan pemeriksaan karena ada beberapa saksi lagi yang belum menjalani proses pemeriksaan.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan bahwa jika hal ini sesusai dengan arahan Kapolri untuk membuat kasus ini transparan kepada publik.
 
"Komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap terang benderang kasus tersebut, siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa di TKP Duren 3 dan kasus ini akan dibuktikan dengan pembuktian secara ilmiah," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.
 
Setelahnya, Bharada E akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan posisinya saat ini sedang berada di Bareskrim Polri untuk langsung ditahan.
 
Terjerat oleh pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP maka kasus Bharada E dianggap bukan sebagai tindakan bela diri.
 
Brigjen Andi Rian juga menegaskan jika pemeriksaan belum selesai dan akan terus berlanjut kepada beberapa orang yang terlibat selain Bharada E.
 
Lalu selanjutnya untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi masih belum bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
 
Sedangkan Ferdy Sambo sendiri akan dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan pada hari Kamis 4 Agustus tahun 2022 pukul 10.00 WIB.
 
Saat ini Bharada E tersangka dari kasus meninggalnya Brigadir J, lalu siapa lagi menyusul menjadi tersangka?
 
Demikian berita soal penetapan tersangka Bharada E terhadap pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x