Bharada E Dikenakan 15 Tahun Penjara, Berikut Penjelasannya

- 4 Agustus 2022, 08:27 WIB
Bharada E Dikenakan 15 Tahun Penjara, Berikut Penjelasannya
Bharada E Dikenakan 15 Tahun Penjara, Berikut Penjelasannya /Antara/M Risyal Hidayat/

Media Magelang - Berdasarkan hasil pemeriksaan Bareskrim Polri atas meninggalnya Brigadir J, Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka Bharada E menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dan pada Rabu malam langsung di tangkap dan di tahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus polisi tembak polisi mengakibatkan nyawa seseorang melayang yaitu Brigadir J yang terkena tembakan hingga 5 sampai 7 kali.

Bharada E jadi tersangka dan akan dikenakan pasal 338 KUHP jun to pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Polhukam Mahfud MD: Boleh dibuka ke Publik dan Justru Perlu, Berikut Penjelasan Autopsi Brigadir J

Berikut penjelasan dari pasal yang disangkakan ke Bharada E yang berbunyi:

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tapi bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan. Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x