Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda Sampai 28 Agustus 2022

- 15 Agustus 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi driver ojek online. Tarif Ojek Online Tak Jadi Naik, Ini Alasan Kemenhub
Ilustrasi driver ojek online. Tarif Ojek Online Tak Jadi Naik, Ini Alasan Kemenhub /ANTARA Foto/Fauzan

Media Magelang - Kenaikan tarif ojek online akan ditunda sampai tanggal 28 Agustus 2022 mendatang.

Penundaan kenaikan tarif ojek online sampai tanggal 28 Agustus 2022 ini disampaikan oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penundaan kenaikan tarif ojek online sampai 28 Agustus 2022 ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Penundaan kenaikan tarif ojek online sampai tanggal 28 Agustus 2022 ini sebagaimana diungkapkan oleh Hendro Sugiatno selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Rekomendasi Merek Set Top Box di Pasaran, Lengkap Info Harga STB TV Digital

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro Sugiatno.

KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang disebutkan oleh Hendro Sugiatno sebenarnya telah diterbitkan pada 4 Agustus 2022.

Jika menilik tanggal penerbitan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut, maka waktu terakhir untuk memberlakukan kenaikan tarif ojek online seharusnya adalah Sabtu 13 Agustus 2022.

Meski begitu, Kemenhub menyatakan bahwa penyesuaian pemberlakuan kenaikan tarif ojek online dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, yakni pada 28 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x