Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda Sampai 28 Agustus 2022

- 15 Agustus 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi driver ojek online. Tarif Ojek Online Tak Jadi Naik, Ini Alasan Kemenhub
Ilustrasi driver ojek online. Tarif Ojek Online Tak Jadi Naik, Ini Alasan Kemenhub /ANTARA Foto/Fauzan

Penundaan kenaikan tarif ojek online sampai 28 Agustus 2022 tersebut didasarkan pada kebutuhan waktu yang lebih panjang untuk mensosialisasikan kebijakan itu pada masyarakat luas.

Hal tersebut mengingat ojek online merupakan salah satu sarana angkutan umum yang paling banyak digunakan oleh masyarakat saat ini.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik, Ini Rincian Harga Ojol Terbaru Mulai Agustus 2022

Penambahan waktu untuk mensosialisasikan kenaikan tarif ojek online ini juga berdasarkan masukan atau saran dari semua pihak sebagaimana yang dituturkan oleh Hendro Sugiatno.

Di sisi lain, penambahan waktu untuk penyesuaian dan sosialisasi kenaikan tarif ojek online ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan mereka.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang,” tukas Hendro Sugiatno.

Dengan demikian, sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan, kenaikan tarif ojek online ditunda sampai 28 Agustus 2022 untuk kepentingan sosialisasi kepada masyarakat luas.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah