KEJAGUNG Bekerjasama dengan KPK untuk Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmadi

- 18 Agustus 2022, 17:31 WIB
KEJAGUNG Bekerjasama dengan KPK untuk Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmadi
KEJAGUNG Bekerjasama dengan KPK untuk Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmadi /Instagram/@kejaksaan.ri

Media Magelang - Surya Darmadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi lahan sawit memenuhi panggilan dari penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Surya Darmadi memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Kejagung pada hari Senin 15 Agustus 2022 dengan didampingi kuasa hukumnya.

Sebelum menjalani pemeriksaan Surya Darmadi dijemput Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta sehabis dari Taiwan.

Ketika di Taiwan, Surya Darmadi sempat mengumumkan lewat kuasa hukumnya bahwa dia akan kembali ke Indonesia untuk menuntaskan kasusnya meskipun dalam perawatan medis.

Baca Juga: Kejaksaan Agung dan KPK Kerjasama Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmadi

Tersangka Surya Darmadi resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada Senin 15 Agustus 2022.

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp 78 triliun.

Kedua tersangka, disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 5 Drama yang Mengangkat Kisah Tentang Korupsi Seperti Military Prosecutor Doberman

Dengan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

Selain pemeriksaan perkara pokok penyidik kejagung juga mengusut dugaan orang-orang yang menghalangi proses penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Bagi orang-orang yang terbukti menghalang-halangi dalam menuntaskan kasus ini bisa terkena tindak pidana lain yang telah diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x