BREAKING NEWS! Istri Ferdy Sambo Menjadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

- 19 Agustus 2022, 16:28 WIB
BREAKING NEWS! Istri Ferdy Sambo Menjadi Tersangka, Ini Pasal Yang Menjeratnya
BREAKING NEWS! Istri Ferdy Sambo Menjadi Tersangka, Ini Pasal Yang Menjeratnya /Instagram

Media Magelang - Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat menyusul suaminya eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah berstatus tersangka.

Putri Candrawathi adalah istri Ferdy Sambo yang sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat yang tak lain adalah ajudan mereka sendiri.

Adapun pasal yang menjerat Putri Candrawathi adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," demikian pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Polri: Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa Hari Ini Atas Kasus Penembakan Brigadir J

Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada dalam Bab V terkait penyertaan dalam pidana atau kerap disebut pasal turut serta dalam tindak kejahatan.

Polri mengaku sudah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Dua alat bukti tersebut adalah pengakuan para saksi bahwa tidak ada bukti bahwa Brigadir Joshua memasuki kamar Putri yang kemudian memicu dugaan pelecehan seksual sebelum kasus ini dihentikan Kabareskrim.

Alat bukti lainnya adalah CCTV vital yang menunjukkan runtutan kejadian setibanya rombongan dari Magelang kemudian ke rumah pribadi dan rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x