Media Magelang - Polri proses pemberhentian Irjen Polisi Ferdy Sambo secara tidak hormat.
Polri saat ini sedang memproses pemberhentian Irjen Polisi Ferdy Sambo secara tidak hormat dari jajaran kepolisian Republik Indonesia.
Proses pemberhentian Irjen Polisi Ferdy Sambo secara tidak hormat oleh Polri adalah buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi beberapa waktu lalu.
Proses pemberhentian Ferdy Sambo secara tidak hormat ini sebagaimana disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Jadwal Lanjutan BWF World Tour 2022 dan Daftar Pemain Indonesia yang Ikut Bertanding, Cek di Sini
Proses pemberhentian tidak hormat (PTDH) anggota Polri, termasuk Ferdy Sambo sudah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 14 Juni 2022, dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Terkait proses pemberhentian tidak hormat anggota Polri karena terseret kasus kriminal, dalam Pascal 111 disebutkan, “Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari Dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.”
Lebih lanjut Agung Budi Maryoto menyatakan dalam waktu dekat segera dilakukan sidang kode etik.