“Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” tutur Agung Budi Maryoto.
Sebelumnya diwartakan Irjen Polisi Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak hanya Ferdy Sambo, tersangka lain yang juga sudah ditahan terkait kasus pembunuhan tersebut adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuwat Maruf.
Selain nama-nama itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga baru saja ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kesemua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Irjen Polisi Ferdy Sambo mengaku sebagai otak pembunuhan Brigadir J dengan merancang semua skenario yang telah dilakukan oleh Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Dengan demikian, buntut dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Polri saat ini sedang memproses pemberhentian Ferdy Sambo secara tidak hormat dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia.***