Polri Proses Pemberhentian Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat

- 20 Agustus 2022, 18:29 WIB
Ferdy Sambo mengaku kepada Komnas HAM bahwa dirinya merencakan pembunuhan Brigadir J sekaligus memerintahkan menghilangkan barangbukti kejahatan kepada anak buahnya.
Ferdy Sambo mengaku kepada Komnas HAM bahwa dirinya merencakan pembunuhan Brigadir J sekaligus memerintahkan menghilangkan barangbukti kejahatan kepada anak buahnya. /Instagram/@divpropampolri

Media Magelang - Polri proses pemberhentian Irjen Polisi Ferdy Sambo secara tidak hormat.

Polri saat ini sedang memproses pemberhentian Irjen Polisi Ferdy Sambo secara tidak hormat dari jajaran kepolisian Republik Indonesia.

Proses pemberhentian Irjen Polisi Ferdy Sambo secara tidak hormat oleh Polri adalah buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi beberapa waktu lalu.

Proses pemberhentian Ferdy Sambo secara tidak hormat ini sebagaimana disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Jadwal Lanjutan BWF World Tour 2022 dan Daftar Pemain Indonesia yang Ikut Bertanding, Cek di Sini

Proses pemberhentian tidak hormat (PTDH) anggota Polri, termasuk Ferdy Sambo sudah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 14 Juni 2022, dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Terkait proses pemberhentian tidak hormat anggota Polri karena terseret kasus kriminal, dalam Pascal 111 disebutkan, “Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari Dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.”

Lebih lanjut Agung Budi Maryoto menyatakan dalam waktu dekat segera dilakukan sidang kode etik.

“Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” tutur Agung Budi Maryoto.

Sebelumnya diwartakan Irjen Polisi Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak hanya Ferdy Sambo, tersangka lain yang juga sudah ditahan terkait kasus pembunuhan tersebut adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuwat Maruf.

Selain nama-nama itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga baru saja ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kesemua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Irjen Polisi Ferdy Sambo mengaku sebagai otak pembunuhan Brigadir J dengan merancang semua skenario yang telah dilakukan oleh Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Dengan demikian, buntut dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Polri saat ini sedang memproses pemberhentian Ferdy Sambo secara tidak hormat dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x