Susul Suaminya, Polri Resmi Tetapkan Putri Candrawati Sebagai Tersangka

- 21 Agustus 2022, 09:33 WIB
Susul Suaminya, Polri Resmi Tetapkan Putri Candrawati Sebagai Tersangka
Susul Suaminya, Polri Resmi Tetapkan Putri Candrawati Sebagai Tersangka /Tangkap Layar Instagram @Divisipropampolri/

Media Magelang - Menyusul suaminya, Putri Candrawati kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Polri resmi menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka, menyusul suaminya yang telah ditangkap terlebih dahulu.

Putri Candrawati kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini ikut menyeret nama Putri Candrawati sebagai tersangka yang merupakan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dampak Kasus Brigadir J, Anak-anak Ferdy Sambo Alami Bullying di Sekolah

Sebagaimana suaminya, Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Penetapan resmi Putri Candrawati sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers yang digelar Jumat 19 Agustus 2022 di Mabes Polri.

"PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," tutur Andi Rian Djajadi.

Pasal yang dikenakan pada Putri Candrawati tersebut diketahui sama dengan keempat tersangka lainnya, yaitu Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM atau Kuwat Maruf.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x