Ini 5 Kriteria Honorer yang Bisa Jadi ASN Tanpa Tes CAT

- 23 Agustus 2022, 13:05 WIB
Kategori Tenaga Honorer tanpa tes masuk PPPK
Kategori Tenaga Honorer tanpa tes masuk PPPK /Website SSCASN/

Media Magelang - Inilah 5 kriteria tenaga honorer yang bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus mengikuti tes Computer Asissted Test (CAT).

5 kriteria yang disebutkan dalam artikel ini harus dimiliki oleh para tenaga honorer untuk bisa menjadi jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus mengikuti tes Computer Asissted Test (CAT).

5 kriteria yang harus dimiliki oleh para tenaga honorer untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tes Computer Asissted Test (CAT) ini tercantum dalam Surat Edaran terbaru dari Menteri PANRB.

Sementara itu, Surat Edaran (SE) terbaru yang dimaksud yaitu SE Menpan RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 yang dirilis pada 22 Juli, yang menjelaskan tentang pendataan tenaga honorer yang ada di instansi daerah.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Catat Formasi yang Tersedia dan Jadwal Pelaksanaan di Sini

Untuk lebih jelasnya, berikut ini 5 kriteria yang harus dimiliki oleh para tenaga honorer untuk bisa menjadi ASN tanpa harus mengikuti tes CAT.

1. Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Para tenaga honorer menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

3. Tenaga honorer yang telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

4. Tenaga honorer yang bekerja setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga honorer yang berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 56 tahun.

Baca Juga: Benarkah CPNS 2022 Buka Pendaftaran? Langsung Cek Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2022 Ini

Dalam Surat Edaran terbaru dari Menpan RB disebutkan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah, dan pegawai non ASN yang bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.

Lebih rinci dijelaskan dalam peraturan Pasal 99 ayat (2) bahwa pegawai Non ASN atau tenaga honorer yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Namun, sebagai catatan, tenaga honorer tersebut tetap wajib memiliki 5 kriteria yang telah ditentukan dalam Surat Edaran terbaru dari Menpan RB.

Demikianlah informasi 5 kriteria yang harus dimiliki oleh tenaga honorer untuk bisa menjadi ASN tanpa harus mengikuti tes CAT terlebih dulu.***

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x