4. Tenaga honorer yang bekerja setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021.
5. Tenaga honorer yang berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 56 tahun.
Untuk sementara formasi PNS yang ada di Indonesia akan berkurang menjadi berjumlah 20 persen dari total ASN.
sebanyak 80 persen sisanya dari total ASN akan diisi oleh tenaga PPPK.
Hal ini menurutnya seperti di negara luar, Australia dan Selandia Baru yang memiliki tenaga PPPK sebanyak 100 persen.
"Seperti di Australia dan Selandia Baru itu tenaga P3K mencapai 100 persen, kita memang pelan-pelan menuju ke sana," kata Bima dikutip dari Antara News.
Adapun rencana formasi PPPK Tahun 2022 berdasarkan Surat Menpan RB kepada Kemenkeu RI dengan Nomor B/20/MSM.10.00/2022 adalah sebagai berikut:
Pemerintah Pusat dengan total formasi sebanyak 93.554 yang terdiri dari guru sebanyak 45.000, dosen (Kemdikbud/Kemenag) sebanyak 20.000, dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes) sebanyak 3.000 dan jabatan teknis lain sebanyak 25.554.
Pemerintah Daerah dengan total formasi sebanyak 942.257 terdiri dari guru sebanyak 758.018 formasi dan fungsional selain guru sebanyak 184.239 formasi PPPK.
Sekolah Kedinasan dengan total formasi sebanyak 8.941.