Baca Juga: Arti Video Wonderland Indonesia 2: The Sacred Nusantara Berdasarkan Alur Ceritanya
Adapun uang kertas rupiah yang diperbarui pada emisi tahun 2022 ialah dengan besaran:
1. Rp1.000
2. Rp2.000
3. Rp5.000
4. Rp10.000
5. Rp20.000
6. Rp50.000
7. Rp100.000
Gubernur Bank Indonesia telah menjelaskan tentang tiga aspek inovasi penguat pada Uang TE 2022, yaitu adalah:
1. Desain warna yang lebih tajam.
2. Unsur pengamanan yang lebih andal
3. Ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi tersebut memiliki maksud agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, aman untuk digunakan dan lebih sulit untuk dipalsukan.
Namun perilisan uang kertas rupiah emisi tahun 2022 ini, tidak berdampak apa-apa pada uang rupiah yang sebelumnya. Logam dan uang kertas yang sebelumnya tetap menjadi alat tukar yang dah di Indonesia.
Jika ada masyarakat yang ingin menukar uang lama dengan uang rupiah emisi tahun 2022 simak syarat di bawah ini:
Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru, Apa Bedanya Dengan yang Lama?
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.