Cara Tukar Pecahan Uang Baru 2022 Lewat Bank Indonesia, Ikuti Langkah Berikut Ini

- 30 Agustus 2022, 06:33 WIB
Ingin Pecahan Uang Baru? Tukarkan Uang Kertas Lama di Bank Indonesia dengan Cara Ini
Ingin Pecahan Uang Baru? Tukarkan Uang Kertas Lama di Bank Indonesia dengan Cara Ini /Tangkap layar instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

Media Magelang - Kini uang baru yang dirilis resmi oleh Bank Indonesia sudah bisa didapatkan.

Masyarakat bisa menukarkan uang lama mereka menjadi uang baru tahun emisi 2022.

Sejumlah 7 pecahan dari Rp 1000 hingga Rp 100.0000 bisa diperoleh masyarakat dengan menukarkannya.

Nah berikut ini cara tukar uang baru yang sudah dirilis secara resmi oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Balapan MotoGP Misano San Marino Italia 2022 Akhir Pekan Ini 2 September 2022

Perlu diketahui Bank Indonesia (BI), melalui Gubernur BI Perry Warjiyo telah umumkan mengeluarkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2022 dalam 7 pecahan.

Desain uang rupiah kertas yang baru ada sekitar 7 pecahan uang, yang dapat kamu tukarkan dengan yang baru lewat laman resmi Bank Indonesia.

Desain pada uang rupiah tahun 2022 diperbarui dengan mempertahankan gambar pahlawan nasional di bagian depan, lalu tema kebudayaan di bagian belakang seperti tarian, pemandangan alam dan aneka ragam flora.

Adapun uang kertas rupiah yang diperbarui pada emisi tahun 2022 ialah:

Baca Juga: Link Nonton Drama Poong, The Joseon Psychiatrist Episode 9 Sub Indo via tvN dan VIU Tayang Malam Ini

1. Rp1.000

2. Rp2.000

3. Rp5.000

4. Rp10.000

5. Rp20.000

6. Rp50.000

7. Rp100.000

Gubernur Bank Indonesia telah menjelaskan tentang tiga aspek inovasi penguat pada Uang TE 2022, yaitu adalah:

1. Desain warna yang lebih tajam.

2. Unsur pengamanan yang lebih andal.

3. Ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut memiliki maksud agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, aman untuk digunakan dan lebih sulit untuk dipalsukan.

Namun perilisan uang kertas rupiah emisi tahun 2022 ini, tidak berdampak apa-apa pada uang rupiah yang sebelumnya. Logam dan uang kertas yang sebelumnya tetap menjadi alat tukar yang sah di Indonesia.

Jika ada masyarakat yang ingin menukar uang lama dengan uang rupiah emisi tahun 2022 simak syarat di bawah ini:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada:

- Tanggal

- Lokasi

- Dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang rupiah dipilih menurut jenis:

- Pecahan

- Tahun emisi

- Disusun searah

- Dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

SALIN ATAU KLIK LINK DI BAWAH INI:

https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling

Itulah cara untuk menukarkan uang kertas lama menjadi uang kertas baru di Bank Indonesia dengan mudah.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah