Dirilis BI Sejak 18 Agustus 2022, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Rupiah Pecahan Baru

- 4 September 2022, 16:55 WIB
Ramah Kaum Difabel, Uang Kertas Rupiah Baru Mudah Dikenali Tapi Sulit Dipalsukan
Ramah Kaum Difabel, Uang Kertas Rupiah Baru Mudah Dikenali Tapi Sulit Dipalsukan /

Media Magelang - Berikut informasi terkait syarat dan cara menukar uang rupiah pecahan baru edisi tahun emisi 2022.

Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan uang kertas rupiah edisi emisi tahun 2022 sejak 18 Agustus 2022 lalu.

Masyarakat bisa mendapatkan uang kertas rupiah dengan desain terbaru emisi tahun 2022 jika menukarnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang lama menjadi uang baru 2022, simak informasinya di sini.

Baca Juga: Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 Rilis, Bank Indonesia: Kenali Ciri-Ciri Uang Palsunya di Sini

Lalu bagaimana cara menukar uang lama menjadi uang lama di Bank Indonesia? Inilah cara lengkap dengan syarat untuk tukar uang baru.

Namun sebelumnya ketahui beberapa fakta unik mengenai uang baru 2022 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia (BI), melalui Gubernur BI Perry Warjiyo telah umumkan pengeluarkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2022 dalam 7 pecahan.

Bank Indonesia telah berikan pengumuman soal pembaharuan uang kertas rupiah tahun emisi tahun 2022.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x