Media Magelang - Inilah cara membuat SKU atau Surat Keterangan Usaha untuk daftar program BLT UMKM.
SKU menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah.
Pembuatan SKU bisa dilakukan secara online ataupun offline dengan melengkap syarat-syarat berikut ini.
Nantinya pemilik SKU bisa dipilih sebagai salah satu penerima BLT UMKM jika memenuhi kriteria yang ditentukan.
Baca Juga: Cek di Sini! Cara Ketahui Nama Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 Rp600 Ribu
Dengan menggunakan SKU, para pelaku usaha dapat mendaftar BLT BPUM UMKM yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Ditetapkan menjadi syarat yang dilampirkan saat pendaftaran, membuat SKU atau Surat Keterangan Usaha untuk menerima BLT BPUM UMKM ternyata tidak begitu susah.
Ada dua cara membuat SKU yang perlu anda ketahui, jika anda ingin menerima BLT BPUM UMKM.
Berikut ini cara membuat SKU yang mudah dan bisa dilakukan oleh pemilik usaha.