8. Masukan data secara lengkap
9. Isi data pemohon
10. Apabila sudah muncul hasil akhir pendaftaran, segera print. SKU sudah siap untuk digunakan.
Pembuatan SKU melalui luring
Apabila ingin memperoleh SKU melalui luring, simak tahapan di bawah ini.
1. Persiapkan KTP dan KK, lalu mintalah surat pengantar dari RT/RW/Kepala Dusun untuk membuat SKU
2. Ajukan surat pengantar tersebut ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili pelaku usaha
3. Kelurahan akan memberikan formulir. Isi formulir tersebut
4. Serahkan formulir yang sudah diisi tersebut bersama dokumen pendukung, dari Kelurahan ke Kecamatan
5. Kecamatan akan mengesahkan SKU