Adapun tugas pokok PLD adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020.
Baca Juga: Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box (STB)? Lakukan Cara Ini Dijamin Langsung Bisa
Nantinya Anda diminta melaksanakan tugas pokok PLD seperti yang ada di bawah ini:
1. Pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa dilakukan oleh PLD.
2. Selain itu PLD juga melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID.
3. PLD erlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Cair Lagi? Cek Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Terbaru
4. PLD mampu meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar
Jika Anda tertarik menjadi PLD maka bisa segera melamar pekerjaan untuk posisi tersebut.
Anda harus mengikuti tahapan seleksi PLD yang telah ditentukan sebelum dinyatakan diterima.