Syarat Buat Akun Kartu Prakerja, Kapan Gelombang 46 Dibuka di prakerja.go.id?

- 29 September 2022, 10:40 WIB
CEK Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka Tanggal Berapa? Daftar Akun di Sini
CEK Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka Tanggal Berapa? Daftar Akun di Sini /prakerja.go.id/

Media Magelang - Syarat buat akun Kartu Prakerja untuk daftar gelombang 46 di prakerja.go.id.

Penuhi syarat buat akun Kartu Prakerja sebelum daftar gelombang 46 melalui prakerja.go.id.

Pastikan kamu sudah tahu syarat dan cara buat akun Kartu Prakerja sebelum gelombang 46 dibuka.

Simak di artikel ini cara daftar Kartu Prakerja lengkap dengan syarat-syarat yang harus diperhatikan.

Baca Juga: CEK Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka Tanggal Berapa? Daftar Akun di Sini

Adanya program Kartu Prakerja adalah untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.

Kartu Prakerja gelombang 46 akan segera dibuka, sebelu itu pastikan untuk segera buat akun agar bisa lolos seleksi.

Pembuatan akun Kartu Prakerja dibutuhkan agar bisa mendaftar gelombang 46.

Nantinya peserta akan mengikuti seleksi online Kartu Prakerja melalui laman dashboard prakerja.go.id.

Untuk bisa masuk ke dashboard Kartu Prakerja, peserta harus menggunakan akun yang telah terdaftar.

Baca Juga: Download Lagu MP3 MP4 dari Video YouTube Lewat MP3 Juice, Ini Cara Lengkapnya

Untuk membuat akun Kartu Prakerja caranya cukup mudah, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan menggunakan HP yang dimiliki.

Sebelum mengikuti pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 46, berikut syarat dan cara untuk membuat akun Kartu Prakerja:

Syarat Pembuatan Akun Kartu Prakerja

Pastikan sudah memenuhi syarat. Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja:

• WNI berusia 18 tahun ke atas,

• Tidak sedang menempuh pendidikan formal,

• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil,

• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19,

• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD,

• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara buat akun Kartu Prakerja

1. Login ke halaman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Isikan alamat email aktif yang dimiliki

3. Buat Password yang unik dan terdiri dari enam
karakter atau lebih

4. Klik setujui syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi

5. Terakhir klik buat akun

Adapun nantinya ketika pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 44 sudah dibuka, berikut tahapan pendaftaran yang Anda harus lakukan:

Tahap-tahap pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 44

1. Pastikan sudah mendaftar akun dengan memenuhi syarat yang ditentukan

2. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, pendaftar akan masuk ke dashboard akun

3. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'

4. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan

5. Setelah itu, verifikasi nomor telepon, klik 'Kirim', masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon. Klik 'Verifikasi'

6. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Isi hingga selesai dan klik Oke

7. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan mengklik 'Mulai Tes Sekarang'. Jika tes telah diselesaikan, hasilnya akan dievaluasi

8. Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung'

9. Akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'

10. Lalu muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Selanjutnya dapat klik 'Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya'

11. Tahap pendaftaran telah selesai.

Demikian cara untuk membuat akun Kartu Prakerja yang dapat dilakukan saat ini selama gelombang 46 belum dibuka.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah