Nantinya dana BSU 2022 yang cair pada bulan September akan disalurkan melalui rekening lewat Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Bila penerima BSU 2022 tidak memiliki rekening Bank Himbara, pencairan BLT subsidi gaji tersebut disalurkan lewat rekening kolektif dari Kemnaker.
Kemnaker telah bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja agar pekerja dapat mencairkan BSU 2022 selain dari rekening Bank Himbara.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka Tanggal Berapa? Daftar Akun Dulu di Sini
Dana BSU 2022 kini juga bisa diambil di Kantor Pos, penerima bisa kunjungi Kantor Pos terdekat untuk mencairkan dana.
BSU 2022 akan dibagikan oleh Kemnaker kepada kurang lebih 16,4 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
BSU atau Bantuan Subsidi upah merupakan bantalan sosial tambahan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga secara global.
Untuk mendapatkan BSU sebanyak Rp600.000 para pekerja harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Syarat penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP