3. Tidak pernah dipenjara atau menjalani proses pidana
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri
5. Tenaga honorer sebelumnya tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
6. Tenaga honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan
8. Memiliki kompetensi dibuktikan sertifikasi keahlian yang sah dari badan profesional yang berwenang.
9. Tenaga honorer sehat jasmani dan rohani yang baik untuk jabatan yang dilamar.
Adapun rincian formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru tahun ini adalah sebagai berikut:
1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari: