• WNI berusia 18 tahun ke atas,
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal,
• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil,
• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19,
• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD,
• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara buat akun Kartu Prakerja
1. Login ke halaman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Isikan alamat email aktif yang dimiliki
3. Buat Password yang unik dan terdiri dari enam
karakter atau lebih